MalangTerkini.com - KPK resmi menetapkan Gus Muhdlor yang sedang menjabat posisi Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyelidik KPK menemui pemimpin Kabupaten Sidoarjo itu hanya untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum Ramadhan 1445 H yakni tanggal 16 Februari 2024 lalu.
Tepat dua bulan setelahnya, pemeriksaan terhadap pria bernama lengkap H. Ahmad Muhdlor Ali, S.IP itu berganti status sebagai tersangka.
Kronologi Kasus
Dikutip dari Antara Jatim, kasus yang diduga melibatkan nama Bupati Sidoarjo sebagai tersangka adalah korupsi potongan dana insentif pegawai BPPD.
Kasus tersebut bermula dari keberhasilan BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Sidoarjo dalam mencapai target pendapatan pajak tahun 2023.
Setelah keberhasilan tersebut, Ahmad Muhdlor Ali kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian insentif bagi pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan SK itu, Ari Suryono (AS) sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo memerintah Siska Wati (SW) yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian.