Sri Mulyani Turun Tangan Pastikan Bea Cukai Selesaikan Kasus Barang Hibah untuk SLB pada Senin Ini

- 29 April 2024, 07:00 WIB
Terkait permasalahan bea cukai, barang hibah untuk SLB dijanjikan Sri Mulyani selesai Senin ini.
Terkait permasalahan bea cukai, barang hibah untuk SLB dijanjikan Sri Mulyani selesai Senin ini. /Instagram @smindrawati /

MalangTerkini.com – Sri Mulyani akhirnya turun tangan mengatasi permasalahan antara bea cukai dan pihak sekolah SLB yang mendapatkan dana hibah, terkait pajak tinggi yang harus dibayarkan.

Kasus yang terkatung-katung cukup lama sejak tahun 2022 ini terkait barang hibah dari perusahaan Korea Selatan, OHFA Tech sedianya untuk sekolah SLB Tuna Netra di Jakarta.

Sri Mulyani menegaskan bahwa untuk kasus yang sudah terjadi sejak tanggal 18 Desember 2022 ini akan diselesaikan oleh pihak Bea Cukai pada hari Senin, 29 April 2024, diberikan pengecualian bagi pihak sekolah sebagai penerima barang hibah.

Baca Juga: TKW Hongkong Beli Celana Dalam Rp200 Ribu Dipajaki Rp800 Ribu, Bea Cukai Minta Penulisan Mata Uang Harus Benar

Sri Mulyani Turun Tangan Urus Bea Cukai

Seperti dalam unggahan video Menteri Keuangan dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan jajaran pimpinan Bea Cukai di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta.

Dalam pertemuan tersebut membahas tentang beberapa isu yang muncul terkait dengan pelayanan publik dan penanganannya.

Setelah pertemuan tersebut Menteri Keuangan memberikan klarifikasi dan menjelaskan penanganan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ada 3 poin permasalahan utama yang dijelaskan oleh Menteri termasuk penyelesaiannya.

1. Pajak Barang Hibah untuk SLB

Sri Mulyani menjelaskan kronologi singkat terkait permasalahan poin ini, tanggal 18 Desember 2022 pihak jasa titipan DHL mengirim barang berisi keyboard sebanyak 20 buah.

Oleh karena nilai barang lebih dari 1500 maka DHL mengajukan pemberitahuan impor barang khusus tertanggal 28 Desember 2022 menggantikan tujuannya dari sekolah Luar Biasa sebagai Badan menjadi perorangan dalam hal ini ditujukan langsung kepada kepala sekolahnya.

Sejak tanggal 17 Januari 2023, Bea Cukai meminta dokumen mendukung, tapi proses ini tidak dilanjutkan dan inilah yang menyebabkan barang terkatung-katung hingga disebut sebagai barang tidak dikuasai.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x