Polres Malang Tangkap 1 Pelaku dan Tetapkan 2 DPO Akibat Pecurian Kayu Jati di Hutan Produksi

- 13 Mei 2024, 14:58 WIB
Ilustrasi: pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi di Kabupaten Malang.
Ilustrasi: pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi di Kabupaten Malang. /Pexels/Karolina Grabowska/

MalangTerkini.com - Seseorang berinisial SA diamankan Kepolisian Resor atau Polres Malang akibat kasus pencurian kayu jati di hutan produksi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di hutan produksi di Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang.

Dalam pengamanan pria 29 tahun tersebut, Polres bekerja sama dengan Polsek Sumbermanjing Wetan dan pihak Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan Blitar.

Pihak kepolisian pertama kali mengetahui informasi tersebut dari masyarakat yang menyebut ada orang mengangkut kayu jati menggunakan motor.

Baca Juga: Aksi Pencurian di Masjid Noor Kidul Pasar Malang Terekam CCTV, Pelaku Gondol Tas Dekat Pilar

Setelah mendapat informasi tersebut, penyelidikan dilakukan dan dilanjut dengan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain," kata Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang dikutip MalangTerkini.com dari Antara Jatim, 13 Mei 2024.

Pelaku disebut mengambil dan memanfaatkan tanpa izin pohon jati di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Selain SA, 2 orang juga disebut terlibat dalam pencurian tersebut dan saat ini tengah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Halaman:

Editor: Nur Aini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah