Sejumlah Provinsi Uji Coba Aturan Baru Perpanjangan SIM, Kini Perlu Lampirkan BPJS

- 2 Juli 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi: aturan baru perpanjangan SIM dengan BPJS tengah diuji coba.
Ilustrasi: aturan baru perpanjangan SIM dengan BPJS tengah diuji coba. /Instagram/@satpasresmalang/

MalangTerkini.com - Sejumlah provinsi di Indonesia mulai melakukan uji coba aturan baru perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi golongan A, B, dan C sejak Senin, 1 Juli 2024. Menurut aturan baru tersebut setiap pemohon pengajuan perpanjangan SIM diharuskan melampirkan BPJS sebagai salah satu berkasnya.

Sebelumnya, perpanjangan Surat Izin Mengemudi hanya perlu menyertakan KTP asli dan fotokopi, SIM lama, Surat Keterangan Sehat, dan Hasil Tes Psikologi. Namun kini, ada berkas tambahan yakni BPJS yang harus dilampirkan.

Penambahan syarat tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Bukan tanpa sebab, aturan ini dibuat untuk meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam program perlindungan kesehatan, BPJS.

Baca Juga: Sim C, C1 dan C2 Apa Bedanya? Polisi Terbitkan untuk Pengendara Motor Tertentu, Cek Kegunaannya

Adanya aturan ini juga menjadi upaya untuk mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Mengingat selama ini ada sekitar 270,4 juta peserta BPJS yang terdaftar, namun 63 juta di antaranya tidak aktif. Dengan memasukkan BPJS sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk kembali aktif.

Dalam tahap uji coba yang berlangsung mulai 1 Juli sampai September 2024, petugas akan mensosialisasikan kepada setiap pemohon dengan cara mengecek kelengkapan berkas sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.

Aturan ini tengah diuji coba di tujuh provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sehingga setiap unit Satuan Lalu Lintas di sejumlah provinsi tersebut sudah menerapkan aturan ini.

"Kami sudah sampaikan ke rekan-rekan untuk dalam pelayanan ini mengingatkan kepada pemohon SIM untuk menunjukkan bukti keaktifan BPJS-nya pada saat pendaftaran ataupun penginputan datanya," kata Iptu Andri Perkasa selaku Kanit Regident Polresta Padang dikutip MalangTerkini.com dari Antara pada Selasa, 2 Juli 2024.

Halaman:

Editor: Nur Aini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah