Polres Kota Malang Tangkap Tersangka Pencurian dengan Tindak Kekerasan 2 Tahun Lalu di Jl Sumbersari Lowokwaru

- 13 Mei 2024, 18:36 WIB
Penangkapan tersangka pencurian dengan tindak kekerasan di Malang.
Penangkapan tersangka pencurian dengan tindak kekerasan di Malang. /Instagram/@polrestamalangkotaofficial/

MalangTerkini.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Malang mengumumkan telah menangkap tersangka pencurian dengan tindak kekerasan yang terjadi 2 tahun lalu.

Peristiwa yang menyebabkan 1 orang berinisial DAL berumur 18 tahun meninggal tersebut terjadi pada 2022 atau 2 tahun lalu.

Namun, saat itu tersangka masih berumur 17 tahun 9 bulan sehingga belum ditangkap.

Kini saat tersangka berinisial HAP alias Zombi telah berusia 19 tahun, Polres Kota Malang melakukan penangkapan.

Baca Juga: Aksi Pencurian di Masjid Noor Kidul Pasar Malang Terekam CCTV, Pelaku Gondol Tas Dekat Pilar

Dalam penangkapan tersebut HAP juga diamankan bersama AK selaku penadah barang curian dari HAP.

Kronologi pencurian berujung pembunuhan

Pencurian itu disebut terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jl. Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Awalnya pelaku disebut berpamitan kepada temannya untuk membeli rokok. Saat itu HAP disebut dalam kondisi mabuk.

Ternyata, pelaku tidak pergi ke warung dan justru mendatangi rumah kos yang disebut milik kakeknya.

Halaman:

Editor: Nur Aini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah