Di tempat tersebut HAP langsung naik ke dapur di lantai 2 untuk mengambil sebuah pisau.
Setelah mendapatkan benda tersebut, ia kembali ke lantai 1 dan berniat mencuri di kamar nomor 6.
Tetapi, kamar yang diincar dalam keadaan terkunci sehingga pelaku beralih memasuki kamar nomor 4.
Saat masuk ke kamar tersebut, korban dalam keadaan tidur memeluk bantal. Pelaku sontak membekap korban menggunakan bantal hingga kehabisan nafas.
Tak cukup sampai di situ, korban juga ditikam menggunakan pisau dapur di dada kanan dan kiri.
Kemudian pelaku mengambil smartphone milik korban dan meninggalkan TKP untuk menghilangkan noda darah di pisau yang digunakan.
Smartphone tersebut selanjutnya dijual HAP kepada AK dengan harga Rp570.000.
Akibat tindak kejahatannya HAP mendapatkan ancaman penjara selama 20 tahun.
Korban kejahatan tersebut baru ditemukan oleh teman kos dalam keadaan bersimbah darah pada 23 Desember 2022. ***