MalangTerkini.com – Ada 8 golongan penerima zakat yang memiliki hak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Islam memberikan cara bagi manusia untuk menafkahkan hartanya ke jalan yang Allah SWT ridhoi, salah satunya adalah zakat.
Setelah barang terkumpul, maka barang tersebut dapat dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Orang–orang yang berhak menerima disebut dalam golongan mustahik.
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Berapa 1 Orang? Ini Bacaan Niat untuk Diri Sendiri, Keluarga dan Orang Lain
Adapun siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, telah disebutkan dalam Al-Quran dan hadits tentang zakat, yaitu fakir miskin, fakir miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil.
Golongan Penerima Zakat
1. Fakir
Fakir adalah masyarakat yang mempunyai harta sangat sedikit. Orang-orang ini tidak mempunyai penghasilan sehingga jarang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari secara penuh.
2. Miskin
Di atas kemiskinan ada yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang mempunyai kekayaan tetapi sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari cukup untuk menutupi makanan, minuman dan tidak lebih.
3. Amil
Inilah orang-orang yang mengelola zakat, mulai dari menerima zakat hingga menyalurkannya kepada yang membutuhkan.
4. Mu'allaf
Orang yang baru masuk Islam atau Mu'allaf juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat agar teguh meyakini Islam sebagai agamanya, kepada Allah sebagai Tuhannya, dan kepada Muhammad sebagai Rasul-Nya.