Puasa Syawal Harus 6 Hari? Ini Penjelasan Jadwal Boleh Mulai Dilakukan hingga Berakhirnya

- 12 April 2024, 08:40 WIB
Puasa syawal umumnya dilakukan selama 6 hari dengan jadwal sesuai dengan ketentuan awal dan akhirnya.
Puasa syawal umumnya dilakukan selama 6 hari dengan jadwal sesuai dengan ketentuan awal dan akhirnya. /Pexels.com/ Zak Chapman/

MalangTerkini.com - Puasa Syawal merupakan salah satu amalan sunnah yang bisa dilakukan umat Islam setelah Ramadhan untuk mendapatkan keutamaannya.

Menjalankan puasa Syawal dikatakan niscaya mendapatkan pahala seteara dengan puasa dilakukan selama setahun. Namun perlu diketahui juga bahwa ada peraturan untuk menunaikan Syawal dengan cepat dan ada batas waktunya.

Kegiatan Syawal yang satu ini merupakan amalan sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam setelah menyelesaikan ibadah Ramadhan. Namun hari pertama Idul Fitri atau tanggal 1 Syawal tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Baca Juga: Ini Cara Mengajarkan Anak Agar Mau Puasa Syawal, Ini Penjelasan dan Bacaan Niat Jalankan Ibadah Sunnah

Kegiatan ini bisa dilakukan mulai hari ke-2 bulan Syawal atau sehari setelah sholat Idul Fitri. Namun muncul pula pertanyaan berapa hari harus puasa Syawal, secara berturut-turut atau terpisah.

Berapa Hari Puasa Syawal?

Rasulullah SAW menjelaskan dalam haditsnya bahwa barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian melanjutkan puasanya selama enam hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapat pahala yang setara dengan puasa sepanjang tahun.

Dalam Hadits Rasul Muslim, Nabi Muhammad pernah bersabda bahwa siapun yang berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan 6 hari di bulan Syaywal niscaya mendapat pahala berpuasa selama setahun.

Hadits tersebut menjadi landasan hukum dalam menganjurkan puasa di bulan Syawal. Kegiatan ini menjadi salah satu tradisi Nabi SAW yang harus dijaga oleh umatnya karena banyak keutamaan yang terdapat di dalamnya.

Dalam NU Online dijelaskan pula bahwa idealnya untuk berpuasa sunnah Syawal dilakukan pada hari kedua lebaran hingga 6 hari berikutnya secara berturut-turut.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah