Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Diduga Adopsi Anak, Apakah Termasuk Mahram?

- 14 April 2024, 10:55 WIB
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad diduga mengadopsi anak, ini golongan dalam mahram keluarga, orang yang haram dinikahi.
Nagita Slavina dan Raffi Ahmad diduga mengadopsi anak, ini golongan dalam mahram keluarga, orang yang haram dinikahi. /Instagram @raffinagita1717/

MalangTerkini.com – Nagita Slavina dan Raffi Ahmad mengunggah seorang bayi perempuan cantik diduga mereka mengadopsinya sejak lahir.

Bayi mungil itu diadzani oleh Raffi dan mereka beri nama panggilan Lily, banyak asumsi dalam kolom komentar akun Instagram keduanya tentang siapa yang mengadopsi bayi tersebut apakah Mama Rita ataukah Nagita Slavina.

Ada pula yang mengaitkan jJika mereka berdua mengadopsi bayi cantik tersebut tentang mahram dan golongan siapa saja yang haram untuk dinikahi.

Dalam unggahan akun Instagram @raffinagita1717 terlihat Gigi tengah mencium Lily, bayi cantik yang kabarnya mereka adopsi masih dari saudara.

Baca Juga: Raffi Ahmad Kena Tudingan Pencucian Uang, RANS Bersiap bisa IPO: Ini Arti dan Tujuannya

Golongan Mahram Seperti Bayi Nagita Slavina dan Raffi Ahmad

Menurut laman resmi NU Online yang dimaksud dengan mahram adalah perempuan yang haram dinikahi karena beberapa sebab.

1. Mahram Hurmah Mu’abbadah (Haram Selamanya)

Seperti tertuang dalam QS An Nisa ayat 23 bahwa mahram hurmah mu’abbadah bisa terjadi karena kekerabatan, karena hubungan permantuan dan sepersusuan.

Haram dinikahi karena kekerabatan ada 7 yakni ibu dan ayah, saudara perempuan, anak permpuan, anak keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, bibi dari ibu dan ayah.

Haram dinikahi karena permantuan antara lain istri ayah, mertua, anak tiri perempuan, istri anak laki-laki.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah