Bagaimana Cara Membayar Fidyah dan Menghitung Jumlah? Ini Penjelasan Perhitungannya

- 3 April 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi. Cara membayar fidyah dan menghitung jumlah menurut ketentuan Islam.
Ilustrasi. Cara membayar fidyah dan menghitung jumlah menurut ketentuan Islam. /Instagram @baznazindonesia/

MalangTerkini.com – Fidyah merupakan cara membayar pengganti seseorang yang tidak mampu puasa karena suatu sebab udzur, seperti karena sakit, usia, haid, hamil ataupun bepergian.

Puasa adalah salah satu rukun Islam ketiga yang wajib dilakukan oleh umat muslim, jika berhalangan sehingga membuat tidak dapat melakukannya maka seseorang harus membayar sejumlah uang atas berapa hari dirinya tidak berpuasa.

Dalam Islam besarnya pembayaran tergantung pada nilai untuk dapat memberi makan orang fakir miskin sesuai dengan berapa hari dirinya tidak berpuasa.

Cara Menghitung dan Membayar Fidyah

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk uang dengan ketentuan yang berlaku saat ini kemudian dikonversi ke dalam hitungan rupiah. Nominal fidyah tergantung pada peraturan Baznas setempat.

1. Hitung jumlah puasa yang terlewat

Sebelum pembayaran, perlu menghitung jumlah puasa yang terlewat selama satu bulan Ramadhan. Jadi dapat dengan mudah mengumpulkan jumlah yang harus di bayarkan dalam berapa hari, kemudian dapat mengubahnya menjadi uang.

2. Siapkan Uang dan Bayar Fidyah

Kemudian setelah mengetahui jumlah puasa yang harus dibayarkan, nilai fidyahnya disesuaikan dengan jumlah yang biasa di makan sehari-hari.

Kalau mau lebih sederhana dapat mengacu pada peraturan daerah Baznas masing-masing, misalnya untuk wilayah DKI Jakarta nilai fidyah tahun 2023 Rp60.000/hari/orang.

Jadi jika berhutang selama 7 hari puasa maka nilai yang harus dibayar adalah Rp420.000, dapat membayar langsung kepada fakir miskin, melalui amil di masjid setempat, atau melalui organisasi amil zakat di Indonesia.

3. Membayar fidyah kepada fakir miskin

Dapat memberikan fidyah kepada fakir miskin berdasarkan sisa hari dengan cara uang fidyah 1 hari kepada 1 orang miskin atau bisa juga dengan membayar fidyah satu kali kepada orang miskin.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah