Apa Beda Seragam Sekolah Baru 2024 dan Nasional? Keputusan Kemendikbudristek untuk Siswa SD sampai SMA

- 17 April 2024, 16:46 WIB
Perbedaan seragam sekolah dan nasional tahun 2024 menurut Kemendikbudristek.
Perbedaan seragam sekolah dan nasional tahun 2024 menurut Kemendikbudristek. /Pexels.com/ROMAN ODINTSOV/

MalangTerkini.com – Peraturan seragam sekolah baru merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud untuk tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan standar seragam yang lebih baik, dengan menekankan pada rasa patriotism, disiplin serta memenuhi kebutuhan siswa di seluruh Indonesia.

Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya menghormati keanekaragaman budaya yang ada semua daerah di seluruh wilayah Indonesia.

Diharapkan dengan pelaksanaan aturan ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih terstruktur, lebih disiplin, dan lebih mendukung keberagaman budaya, sekaligus memperkuat jati diri sekolah dan rasa bangga pada siswa.

Baca Juga: Pakaian Adat Dipakai Siswa Kapan Saja? Ini Ketetapan Menteri Pendidikan Tentang Seragam Sekolah Baru 2024

Peraturan Seragam Sekolah 2024

1. Seragam nasional siswa SD dan SDLB yang dipakai pada hari tertentu dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.

2. Seragam nasional siswa SMP dan SMPLB dipakai untuk hari-hari tertentu yaitu kemeja putih dan celana atau rok biru tua.
3. Seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB dengan kemeja warna putih dan celana atau rok abu-abu.

Seragam tersebut sesuai dengan peraturan Kemendibudristek No 50 Tahun 2022 dipakai semua peserta didik setiap hari Senin, Kamis dan saat upacara bendera.

Pada upacara bendera, penggunaan seragam nasional wajib mengenakan topi dan berdasi sesuai warna seragam sesuai tingkat pendidikan dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Sementara seragam pramuka wajib dipakai pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah atau satuan pendidikan. Terkait warna pakaian dan corak masih tetap sesuai dengan aturan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Bentuk Seragam Sekolah

Berbeda dengan seragam nasional, seragam sekolah harus berisi corak dengan logo satuan pendidikan tersebut yang bisa diambil dari ciri khas budaya setempat sesuai dengan persetujuan dari Dinas Pendidikan daerah.

Mengenai jadwal siswa memakai seragam sekolah ini disesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah sebelumnya, selain hari Senin, Kamis dan upacara bendera saat siswa mengenakan seragam nasional.

Corak dan warna seragam sekolah yang khas ditentukan oleh sekolah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinannya.

Itulah perbedaan seragam sekolah dan nasional tahun 2024 menurut Kemendikbudristek.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah