MalangTerkini.com – Parkir liar di kota Malang semakin merajalela, banyak warga mengeluhkan hal tersebut. Termasuk warga saat akan membeli siomay pinggir jalan di depan gedung Fakultas Teknik Universitas Merdeka Malang harus berpikir dua kali sebab sudah tampak Jukir di tempat itu.
Keluhan-keluhan warga banyak sekali melalui akun Instagram berbagai media bahkan disuarakan ke akun IG Dinas Perhubungan Kota Malang yang resmi sekalipun. Namun fenomena jukir di parkir liar masih marak dijumpai.
Salah satunya dari kolom komentar akun Instagram info_malang, awalnya unggahan foto yang mengungkapkan kekecewaan bahwa pembeli siomay di pinggir jalan ditarik parkir. Padahal tidak mungkin meninggalkan sepedanya dan makan di tempat tersebut, terlihat bahwa penjualnya hanya pakai motor.
Tampak penjual siomay itu laris langsung ada juru parkir (Jukir) yang tiba-tiba datang meminta ongkos parkir bagi orang yang membeli di tempat itu. Dari kolom komentar pun banyak yang mengeluhkan, ada yang mengungkapkan bahwa ini juga terjadi di penjual nasi goreng kaki lima juga dikenakan biaya parkir.
Baca Juga: Awas! Segini Biaya Parkir Resmi di Kota Malang, Banyak Jukir Nakal Berkeliaran
Begitu juga Jukir yang tiba-tiba ada di berbagai titik ATM, salah satunya ATM Bank BNI di ITN Malang yang sempat viral juga tetap menarik tarif. Bahkan penjual cireng di pinggir jalan depan UM Jalan Surabaya juga mengeluhkan pembelinya harus dikenakan parkir.
Parkir Liar Bisa Dipidana
Sebenarnya Dinas Perhubungan Kota Malang sendiri sudah berkali-kali melakukan sosialisasi terkait tempat-tempat parkir resmi yang termasuk dalam dishub. Terlihat di berbagai unggahan pihak dinas yang dipimpin oleh R Widjaja Saleh Putra ini menindak tegas Jukir nakal yang melakukan parkir liar.
Pihaknya juga menyampaikan jika ditemui ada yang tak resmi maka masyarakat diminta untuk menghubungi bisa melalui direct message (DM) Instagram @dishubmalangkota, akun X dishub_mlgkota ataupun melalui FB Dinas Perhubungan Kota Malang. Bisa pula langsung ke kantornya yang beralamat di Jalan Raden Intan No. 1 daerah Arjosari.
Di kota Malang sendiri menurut R Widjaya Saleh Putra ada 953 titik parkir resmi yang tercatat secara resmi dalam Dinas Perhubungan Kota. Sementara masih dalam penjelasannya, ia menerima banyak laporan dari masyarakat secara online maupun langsung atas adanya beberapa pungutan liar yang sering digunakan parkir sembarangan. Hal ini disebutkan oleh pihaknya bukan hanya pelanggaran terhadap aturan tapi juga dapat berpotensi menimbulkan kemacetan jalan.