MalangTerkini.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, secara resmi telah menetapkan aturan seragam sekolah baru untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2024.
Dalam keterangan resminya, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penetapan aturan seragam sekolah ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan status siswa tanpa memandang latar belakang mereka.
"Semua siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami aturan tersebut," tulis Nadiem.
Aturan seragam sekolah yang telah diatur secara rinci oleh Nadiem Makarim meliputi jenis, model, warna, dan atribut yang wajib digunakan saat hari sekolah.
Berikut adalah penjelasan selengkapnya yang dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 10 April 2024:
1. Seragam Sekolah Nasional
Jenis seragam ini digunakan mulai dari hari Senin hingga Kamis, serta pada hari-hari besar nasional untuk keperluan upacara.
2. Seragam Khas Sekolah
Seragam khas sekolah ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing sekolah terkait dengan corak dan waktu penggunaannya.
3. Seragam Pramuka
Seragam Pramuka telah memiliki model dan warna yang diatur secara khusus. Namun, pemakaian seragam Pramuka di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan setiap satuan pendidikan.
4. Pakaian Adat
Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah pada saat memperingati momen-momen tertentu sesuai dengan adat daerah masing-masing. Waktu pemakaian juga ditentukan oleh kebijakan sekolah.
Dari keempat jenis seragam sekolah tersebut, Nadiem Makarim kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.