Pakaian Adat Dipakai Siswa Kapan Saja? Ini Ketetapan Menteri Pendidikan Tentang Seragam Sekolah Baru 2024

- 17 April 2024, 07:05 WIB
Siswa menggunakan pakaian adat sesuai dengan jadwal penerapan seragam sekolah baru tahun 2024.
Siswa menggunakan pakaian adat sesuai dengan jadwal penerapan seragam sekolah baru tahun 2024. /Pexels.com/roman odintsov/

MalangTerkini.com – Seragam sekolah dan pakaian adat menjadi perbincangan para wali murid setelah kabar yang diumumkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pakaian adat menjadi salah satu pakaian yang dimasukkan dalam seragam sekolah pada hari-hari tertentu sesuai dengan aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta didik di seluruh Indonesia.

Nadiem Makarim menetapkan aturan baru tentang seragam ini untuk diterapkan setelah lebaran tahun 2024, dituangkan dalam Peraturan Kementerian nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah Bagi Siswa Sekolah Dasar dan Menengah.

Macam Seragam Sekolah

1. Seragam Nasional

Siswa SD dan SDLB berupa kemeja putih dan dan bawahan celana atau rok merah hati.

Seragam nasional siswa SMP dan SMPLB terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok biru tua.

Seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB berupa kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.

Sesuai Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi 50/2022, seragam nasional dikenakan minimal setiap hari Senin dan Kamis serta pada upacara bendera.

Pada upacara bendera, pemakai seragam nasional ini wajib dengan memakai topi dan berdasi sesuai warna seragam sesuai tingkat pendidikan dengan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x