Arti Remisi Lebaran 2024 Itu Apa? Ada 2.112 Narapidana Lapas Malang Dapatkan Potongan Masa Tahanan

- 16 April 2024, 10:52 WIB
Saat hari raya Idul Fitri 1445 H ada sebanyak 2.112 narapidana Lapas Malang mendapatkan remisi lebaran, ini penjelasannya.
Saat hari raya Idul Fitri 1445 H ada sebanyak 2.112 narapidana Lapas Malang mendapatkan remisi lebaran, ini penjelasannya. /Instagram @lapaskelas1malang/

MalangTerkini.com – Remisi lebaran 2024 merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan termasuk juga para narapidana di Lapas Kelas I Malang.

Ada sebanyak 2.12 narapidana diumumkan mendapatkan remisi atau pengurangi masa tahanan pada hari raya Idul Fitri tahun ini.

Pengurangan ini diperuntukkan khusus para narapidana muslim sebab termasuk dalam remisi khusus lebaran.

Dikutip dari Instagram @lapaskelas1malang mengunggah video pidato Ketut Akbar Herry Achjar, Kepala Lapas Kelas I Malang setelah sholat Idul Fitri di Lowokwaru.

Ketut Akbar menyampaikan bahwa remisi khusus yang didapat oleh ribuan narapidana ini bervariasi, mulai dari potongan 15 hari sampai dengan 2 bulan.

"Sebanyak 2.112 narapidana mendapat remisi khusus lebaran 2024,” ucap Ketut Akbar.

Sebagai rinciannya ada 1.329 narapidana narkoba, 23 narapidana tipikor, 1 nara pidana terorisme dan 759 narapidana umum.

Apakah Remisi Lebaran Itu?

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana dan bukan masa tahanannya oleh para narapidana yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak pengadilan.

Sementara yang dimaksud dengan Remisi Lebaran yaitu pengurangan masa menjalani pidana yang diberikannya saat hari besar keagamaan yang dianut oleh napi tersebut. Jika satu agama memiliki lebih dari satu hari besar dalam satu tahun maka dipilih hari yang paling dimuliakan oleh penganut agama tersebut.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x