Polres Kota Malang Tangkap Tersangka Pencurian dengan Tindak Kekerasan 2 Tahun Lalu di Jl Sumbersari Lowokwaru

13 Mei 2024, 18:36 WIB
Penangkapan tersangka pencurian dengan tindak kekerasan di Malang. /Instagram/@polrestamalangkotaofficial/

MalangTerkini.com - Kepolisian Resor (Polres) Kota Malang mengumumkan telah menangkap tersangka pencurian dengan tindak kekerasan yang terjadi 2 tahun lalu.

Peristiwa yang menyebabkan 1 orang berinisial DAL berumur 18 tahun meninggal tersebut terjadi pada 2022 atau 2 tahun lalu.

Namun, saat itu tersangka masih berumur 17 tahun 9 bulan sehingga belum ditangkap.

Kini saat tersangka berinisial HAP alias Zombi telah berusia 19 tahun, Polres Kota Malang melakukan penangkapan.

Baca Juga: Aksi Pencurian di Masjid Noor Kidul Pasar Malang Terekam CCTV, Pelaku Gondol Tas Dekat Pilar

Dalam penangkapan tersebut HAP juga diamankan bersama AK selaku penadah barang curian dari HAP.

Kronologi pencurian berujung pembunuhan

Pencurian itu disebut terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di Jl. Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Awalnya pelaku disebut berpamitan kepada temannya untuk membeli rokok. Saat itu HAP disebut dalam kondisi mabuk.

Ternyata, pelaku tidak pergi ke warung dan justru mendatangi rumah kos yang disebut milik kakeknya.

Di tempat tersebut HAP langsung naik ke dapur di lantai 2 untuk mengambil sebuah pisau.

Setelah mendapatkan benda tersebut, ia kembali ke lantai 1 dan berniat mencuri di kamar nomor 6.

Tetapi, kamar yang diincar dalam keadaan terkunci sehingga pelaku beralih memasuki kamar nomor 4.

Saat masuk ke kamar tersebut, korban dalam keadaan tidur memeluk bantal. Pelaku sontak membekap korban menggunakan bantal hingga kehabisan nafas.

Tak cukup sampai di situ, korban juga ditikam menggunakan pisau dapur di dada kanan dan kiri.

Kemudian pelaku mengambil smartphone milik korban dan meninggalkan TKP untuk menghilangkan noda darah di pisau yang digunakan.

Smartphone tersebut selanjutnya dijual HAP kepada AK dengan harga Rp570.000.

Akibat tindak kejahatannya HAP mendapatkan ancaman penjara selama 20 tahun.

Korban kejahatan tersebut baru ditemukan oleh teman kos dalam keadaan bersimbah darah pada 23 Desember 2022. ***

Editor: Nur Aini

Tags

Terkini

Terpopuler