Besarnya remisi khusus ini berkisar 15 hari untuk narapidana yang sudah menjalani pidana selama kurun waktu 6-12 bulan dan 1 bulan bagi narapidana yang sudah menjalani pidana 12 bulan ke atas.
Syarat Mendapatkan Remisi Lebaran
Pada umumnya untuk mendapatkan remisi lebaran maka narapidana berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan terakhir sebelum tanggal pemebrian remisi.
Mengikuti program pembinaan yang dilakuakn oleh Lapas dengan predikat baik dan sudah menjalani masa pidananya lebih dari 6 bulan.
Itulah arti dari remisi lebaran seperti saat hari raya Idul Fitri 1445 H ada sebanyak 2.112 narapidana Lapas Malang mendapatkannya.***