Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Apa? Ini Kronologi Perkara yang Libatkan Nama Gus Muhdlor

- 16 April 2024, 18:10 WIB
Gus Muhdlor atau Bupati Sidoarjo tersandung kasus apa?
Gus Muhdlor atau Bupati Sidoarjo tersandung kasus apa? /Instagram/@ahmadmuhdlorali/

MalangTerkini.com - KPK resmi menetapkan Gus Muhdlor yang sedang menjabat posisi Bupati Sidoarjo sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyelidik KPK menemui pemimpin Kabupaten Sidoarjo itu hanya untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum Ramadhan 1445 H yakni tanggal 16 Februari 2024 lalu.

Tepat dua bulan setelahnya, pemeriksaan terhadap pria bernama lengkap H. Ahmad Muhdlor Ali, S.IP itu berganti status sebagai tersangka.

Baca Juga: Dishub Lakukan Penelusuran Kasus Konten Kreator Diancam Jukir di Sawojajar Malang, Terduga Pelaku Menghilang

Kronologi Kasus

Dikutip dari Antara Jatim, kasus yang diduga melibatkan nama Bupati Sidoarjo sebagai tersangka adalah korupsi potongan dana insentif pegawai BPPD.

Kasus tersebut bermula dari keberhasilan BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah) Kabupaten Sidoarjo dalam mencapai target pendapatan pajak tahun 2023.

Setelah keberhasilan tersebut, Ahmad Muhdlor Ali kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian insentif bagi pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan SK itu, Ari Suryono (AS) sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo memerintah Siska Wati (SW) yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian.

SW diperintah untuk menghitung besaran insentif masing-masing pegawai di lembaga tersebut.

Ternyata perhitungan tersebut bukan hanya nominal yang bakal diterima oleh ASN BPPD tetapi juga potongannya.

Potongan dana insentif itu disebut bakal diterima oleh AS dan Ahmad Muhdlor Ali selaku pemimpin lembaga dan kepala daerah.

Karena nominal dana insentif yang diterima setiap pegawai berbeda, besaran potongan juga berbeda yakni sekitar 10 hingga 30 persen.

Hal tersebut tampaknya sudah direncanakan cukup matang karena AS bahkan telah meminta SW untuk memberikan dana insentif secara tunai melalui 3 bendahara yang ditunjuk.

Dari upaya tersebut AS disebut berhasil mengumpulkan potongan dana insentif pegawai BPPD hingga Rp2,7 miliar.

Namun kemana saja aliran dana tersebut masih didalami oleh Tim Penyidik KPK.

Hingga kini SW dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka secara berturut turut pada 29 Januari 2024 dan 23 Februari 2024.

Sayangnya, pihak KPK belum bisa menyampaikan apa peran Gus Muhdlor dalam kasus tersebut karena masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

Begitu pula dengan sangkaan pasal untuk Bupati Sidoarjo, KPK juga belum bisa mengungkapnya ke publik. ***

Editor: Rima Puspitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah