3. Zonasi sampai dengan daerah administrasi terkecil di tingkat desa atau kelurahan.
4. Zonasi berdasarkan sebaran sekolah serta sebaran domisili dari para calon peserta didik.
5. Zonasi memakai pendekatan radius sekolah ke administrasi terkecil sesuai dengan domisili peserta didik dan wilayah administrasinya.
Dalam pemilihan sekolah, para calon peserta didik baru boleh memilih maksimal 3 sekolah dalam satu zonasi atau 2 sekolah dalam zonasi dan 1 sekolah di luar zonasi yang berbatasan.
Jalur zonasi untuk SMK memiliki kuota sebesar 10 persen, sementara SMA dengan kuota 50 persen.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini dikhususkan untuk para calon peserta didik yang berasal dari kalangan tidak mampu, namun ada perbedaan untuk tahun ini.
Jalur yang dapat mengisi kuota 15 persen ini sudah tidak memakai SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) lagi. Melainkan calon peserta didik harus punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan namanya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
3. Jalur Orang Tua Pindah Tugas
Jalur ini diperuntukkan calon peserta didik yang mengikuti orang tuanya saat berpindah tugas ke wilaya lainnya. Kuota pindah tugas ini sebesar 5 persen.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi terbagi menjadi dua macam yaitu prestasi akademik yang dibuktikan dengan nilai-nilai raportnya dan non akademik ditunjukkan dengan berbagai macam piagam kemenangan lomba.