Pengasuh Aniaya Anak Emy Aghnia Punjabi, Selebgram Asal Malang, Dijerat Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

- 30 Maret 2024, 15:40 WIB
Pengasuh yang menganiaya anak Emy Aghnia Punjabi salah satu selebgram asal Malang telah ditahan dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pengasuh yang menganiaya anak Emy Aghnia Punjabi salah satu selebgram asal Malang telah ditahan dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. /Instagram @polrestamalangkotaofficial/

MalangTerkini.com – Kasus pengasuh aniaya anak salah satu selebgram asal Malang yang ditangani oleh pihak Polresta Malang Kota telah masuk babak baru.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan pengasuh anak dari Emy Aghnia Punjabi sebagai tersangka, dan hari ini digelar rilis kasus tersebut.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto di halaman depan Mapolresta Malang pada pukul 14.00 WIB menggelar rilis kasus penganiayaan anak ini.

Baca Juga: Aghnia Punjabi Siapa? Profil Selebgram Asal Malang yang Anak Sulungnya Dianiaya Pengasuh Saat Ditinggal Kerja

Kronologi Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi

Dalam rilisnya AKBP Buher, demikian biasa disapa, menjelaskan bahwa terjadi penganiayaan oleh seorang pengasuh berinisial IPS kepada korban anak yang masih berusia 3 tahun 5 bulan. Penganiayaan ini menurut catatan rekaman CCTV terjadi pada hari Kamis pagi tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 4.18 WIB.

Kejadian ini terungkap berawal dari laporan dari IPS kepada Aghnia melalui pesan WhatsApp bahwa anaknya pagi itu terjatuh dan mengalami bengkak di bagian kepala, sambil mengirimkan foto korban.

Saat menerima laporan tersebut ia merasakan ada kejanggalan dan ada yang tidak beres, karena sebelumnya ada luka bekas gigitan. Saat ditanya kenapa, alasan susternya karena digigit adiknya.

Hal ini masih dianggap masuk akal oleh Aghnia sebab adiknya sedang masa-masanya menggigit semua barang. Namun kali ini ia memutuskan untuk membongkar DVR CCTV, untuk melihat rekaman kejadian beberapa jam sebelumnya.

Akhirnya terlihat dengan jelas bahwa sang anak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh si babysitter. Korban yang sempat akan kabur dikejar, dipukul, dijambak, dipukul dengan buku, dibekap dengan boneka besar, bahkan ditindih oleh tersangka.

Oleh karena temuan itu akhirnya ia dan suami melaporkan ke pihak kepolisian, Polresta Malang Kota.

Menurut AKBP Buher, setelah mendapatkan pengaduan dan laporan berdasarkan CCTV, dilakukan penyelidikan dan kesesuaian tempat serta barang-barang yang ada di kamar dengan kiriman CCTV.

Setelah Aghnia Punjabi dan suaminya mendarat, tiba dari Jakarta, langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian Malang.

Pengamanan pun dilakukan kepada korban, dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr Syaiful Anwar Malang untuk divisum dan diberikan tindakan medis.

Selanjutnya dilakukan penangkapan kepada IPS yang menganiaya tersebut oleh tim Reskrim Polresta Malang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.

IPS dianggap telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara korban kini masih dalam masa observasi dan diketahui mengalami trauma berat secara fisik, sementara trauma psikis masih terus didalami dan didampingi oleh pihak psikolog anak.

Itulah pengasuh yang menganiaya anak Emy Aghnia Punjabi salah satu selebgram asal Malang telah ditahan dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x