MalangTerkini.com – Kasus pengasuh aniaya anak salah satu selebgram asal Malang yang ditangani oleh pihak Polresta Malang Kota telah masuk babak baru.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan pengasuh anak dari Emy Aghnia Punjabi sebagai tersangka, dan hari ini digelar rilis kasus tersebut.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto di halaman depan Mapolresta Malang pada pukul 14.00 WIB menggelar rilis kasus penganiayaan anak ini.
Kronologi Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi
Dalam rilisnya AKBP Buher, demikian biasa disapa, menjelaskan bahwa terjadi penganiayaan oleh seorang pengasuh berinisial IPS kepada korban anak yang masih berusia 3 tahun 5 bulan. Penganiayaan ini menurut catatan rekaman CCTV terjadi pada hari Kamis pagi tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 4.18 WIB.
Kejadian ini terungkap berawal dari laporan dari IPS kepada Aghnia melalui pesan WhatsApp bahwa anaknya pagi itu terjatuh dan mengalami bengkak di bagian kepala, sambil mengirimkan foto korban.
Saat menerima laporan tersebut ia merasakan ada kejanggalan dan ada yang tidak beres, karena sebelumnya ada luka bekas gigitan. Saat ditanya kenapa, alasan susternya karena digigit adiknya.
Hal ini masih dianggap masuk akal oleh Aghnia sebab adiknya sedang masa-masanya menggigit semua barang. Namun kali ini ia memutuskan untuk membongkar DVR CCTV, untuk melihat rekaman kejadian beberapa jam sebelumnya.
Akhirnya terlihat dengan jelas bahwa sang anak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi oleh si babysitter. Korban yang sempat akan kabur dikejar, dipukul, dijambak, dipukul dengan buku, dibekap dengan boneka besar, bahkan ditindih oleh tersangka.