Warga Jawa Timur yang Tidak Dapat THR 2024 dari Perusahaan Tempat Bekerja Bisa Lapor ke Sini

- 29 Maret 2024, 18:32 WIB
Ilustrasi: tempat pengaduan THR bermasalah bagi warga Jawa Timur.
Ilustrasi: tempat pengaduan THR bermasalah bagi warga Jawa Timur. /Pexels/Robert Lens/

MalangTerkini.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menyediakan Posko Pelayanan THR Keagamaan Jawa Timur.

Posko ini dibuka untuk melayani pertanyaan maupun keluhan warga Jawa Timur terkait THR keagamaan.

Layanan ini dibuka selama 2 minggu sejak Jumat, 22 Maret 2024 lalu hingga Jumat, 5 April 2024 mendatang.

Warga Jawa Timur yang megalami masalah seputar penerimaan THR baik terlambat, tidak sesuai perhitungan, atau tidak mendapatkan sama sekali bisa melaporkan ke posko tersebut.

Masyarakat bisa menyampaikan langsung secara offline ke posko di kantor UPT dan Dinas Tenaga Kerja yang tersebar di beberapa daerah.

Selain offline, pihak Disnaker Jatim juga membuka layanan pertanyaan dan keluhan secara online melalui link dan WhatsApp.

Laporan secara online bisa dilakukan dengan mengunjungi link Pengaduan Pembayaran THR atau melalui nomor WhatsApp 0856 0421 6647.

Jika melaporkan lewat link, masyarakat akan diarahkan ke Google Form untuk mengisi FORMULIR PENGADUAN PEMBAYARAN THR KEAGAMAAN TAHUN 2024.

Dalam formulir tersebut terdapat kolom yang harus diisi mulai nama, foto KTP, dan nomor telepon pelapor.

Halaman:

Editor: Rima Puspitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x