Warga Jawa Timur yang Tidak Dapat THR 2024 dari Perusahaan Tempat Bekerja Bisa Lapor ke Sini

- 29 Maret 2024, 18:32 WIB
Ilustrasi: tempat pengaduan THR bermasalah bagi warga Jawa Timur.
Ilustrasi: tempat pengaduan THR bermasalah bagi warga Jawa Timur. /Pexels/Robert Lens/

Selain itu, pelapor juga harus mengisi nama, alamat, dan kota/kabupaten perusahaan beserta sektor lapangan usaha dan nomor teleponnya.

Tersedia juga beberapa pilihan jenis permasalahan yang sedang dihadapi, jumlah pekerja terkait, dan kolom catatan tambahan jika diperlukan.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu maksimal H-7 lebaran.

Sehingga jika pimpinan perusahaan tempat bekerja tidak memenuhi aturan tersebut, masyarakat Jawa Timur bisa melaporkan ke pihak terkait.

Tidak memenuhi aturan dari pemerintah bisa berbentuk tidak membayarkan, membayar tidak sesuai ketentuan, telat membayar, dan lain sebagainya.

Itulah ruang-ruang yang disediakan Disnaker agar warga Jawa Timur bisa mendapatkan THR sesuai haknya. ***

Halaman:

Editor: Rima Puspitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x