Kementerian Koperasi dan UKM Klarifikasi Soal Larangan Jam Operasional Warung Madura

- 28 April 2024, 08:29 WIB
Ilustrasi warung Madura
Ilustrasi warung Madura /kemenkopukm.go.id

MalangTerkini.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menegaskan bahwa mereka tidak pernah melarang "Warung-Warung Madura" untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan terkait imbauannya kepada pengusaha "Warung Madura" untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.

Arif menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif, sebagaimana dikutip dari Antara

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional "Warung Madura" yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” tambah Arif.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terhadap aturan jam operasional bagi pelaku usaha, khususnya "Warung Madura", sehingga kegiatan usaha mikro dan kecil dapat tetap berjalan tanpa hambatan yang berarti.***

Editor: Amalia Citra Novianantya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x