Petugas Imigrasi Pamekasan Pemulangkan Dua WNA Asal Malaysia yang Tinggal Ilegal di Bangkalan

- 28 April 2024, 08:24 WIB
Ilustrasi Imigrasi
Ilustrasi Imigrasi /Pixabay/DaiszmanThapa/

MalangTerkini.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Jawa Timur, telah memulangkan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang ditemukan tinggal secara ilegal di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kantor Imigrasi Pamekasan, Rangga Kharisma Putra, menjelaskan bahwa pemulangan kedua WNA itu dilakukan karena telah terbukti melanggar ketentuan tentang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

"Karena itu, kami langsung melakukan penangkapan kepada kedua WNA tersebut dan memulangkan ke negara asalnya, Malaysia," kata Rangga Kharisma Putra.

Menurut Rangga, kedua WNA yang ditangkap petugas adalah HA pada tanggal 20 Maret 2024 dan AS pada tanggal 27 Maret 2024.

Keberadaan kedua WNA ilegal ini terendus petugas saat mereka datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan untuk memperpanjang visa bersama keluarganya, yakni untuk memperbaiki izin Bebas Visa Kunjungan Singkat.

"Saat itu, keduanya langsung kami amankan, sebab visa tersebut tidak bisa diperpanjang, maksimal 30 hari masa tinggal," ujar Rangga Kharisma Putra.

HA tinggal di Dusun Glimbur, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, dan telah overstay selama 15 hari, sedangkan AS tinggal di Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Bangkalan, dan overstay selama 10 hari.

Pemulangan kedua WNA tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah sangat serius dalam menegakkan ketentuan imigrasi.***

Editor: Amalia Citra Novianantya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x