Pungli KTP dan Lainnya Lapor ke Mana?
Apabila menjumpai tindakan sejenis pungutan liar, warga dapat langsung lapor ke kantor Ombudsman yang ada di masing-masing daerah. Dapat pula secara online ombudsman.go.id/pengaduan untuk mengunduh formulir pengaduan, atau dengan telepon ke call center dengan nomor 137 dan 082137373737.
Atau bisa langsung ke Polsek atau Polres daerah setempat untuk melakukan pengaduan, maka selanjutnya Tim Saber Pungli yang terdiri dari beberapa unsur jajaran daerah yang bergerak.
Itulah oknum honorer Dispenduk Kabupaten Malang terciduk melakukan pungli KTP saat OTT dilakukan oleh Tim Saber Pungli.***