Pria Pemaku Kucing di Sengkaling Malang Ditetapkan Jadi Tersangka

- 25 Juni 2024, 18:00 WIB
Pihak kepolisian menetapkan pria pemaku kucing di Sengkaling Malang menjadi tersangka.
Pihak kepolisian menetapkan pria pemaku kucing di Sengkaling Malang menjadi tersangka. /Instagram @polresmalang_polisiadem/

MalangTerkini.com – Pria pelaku paku kucing yang kemarin sudah ditangkap dan minta maaf ke publik melalui video yang diunggah di Polsek Dau, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pria pelaku paku kucing bernama Indra Wahyudi berusia 40 tahun ini akhirnya statusnya naik sebagai tersangka karena kekejamannya memaku kucing di pohon sekitar rumahnya. Dengan alasan kesal dia menghilangkan nyawa hewan itu serta memaku di pohon.

Tindakan Indra Wahyudi, pria pelaku paku kucing ini dilakukan pada hari Selasa, 18 Juni 2024, kucing yang telah mati itu ditemukan oleh kakak tirinya yang tinggal serumah. Setelah melihat kucing tak bernyawa ia melaporkannya kepada kepolisian.

Baca Juga: Siapa Pegi Alias Perong? Profil Pria yang Jadi Tersangka Utama Kasus Vina Disebut Ganti Nama Jadi Robi

Motif Tersangka Paku dan Menganiaya Kucing

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menjelaskan pada awak media bahwa motif pelaku menyisa kucing sebelum kemudian dipaku ke pohon adalah karena kesal.

Tersangka awalnya kesal keberadaan kucing yang ada di sekitar rumahnya, karena perasaan kesal ini hingga pada hari Selasa, 18 Juni 2024 ia melihat kucing di halaman rumahnya. Tersangka memukul kucing dengan batu selanjutnya dipaku ke pohon.

Ipda Dicka Ermantara mengatakan bahwa pihak kepolisian Polsek Dau telah meningkatkan status penyidikan pada kasus penganiayaan terhadap hewan peliharaan ini, sehingga Indra Wahyudi harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebagai tersangka.

Kekerasan pada Kucing Berasal dari Laporan Saudara Tiri

Kekerasan yang dilakukan pada kucing ini berawal dari laporan warga yang ternyata masih satu rumah dengan tersangka. M melaporkan telah menemukan kucing yang dianiaya hingga mati dan dipaku di pohon.

Kejadian ini di Perumahan Puncak Permata Sengkaling Desa Sumber Sekar Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Mendapatkan laporan dari M, kepolisian Polsek Dau bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan dari para saksi di TKP.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah