Presiden Jokowi: Tuduhan kepada Pemerintah Tidak Terbukti Secara Hukum

- 23 April 2024, 18:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Muhammad Adimaja/

Mengerti.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di mana ia menegaskan bahwa hal terpenting adalah tuduhan kepada pemerintah yang tidak terbukti secara hukum.

Dalam sambutannya di sela peresmian rekonstruksi pasca-gempa bumi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa, yang diikuti melalui jaringan Sekretariat Presiden di Jakarta, Presiden Jokowi menekankan pentingnya putusan MK yang menyatakan bahwa tuduhan kepada pemerintah tidak dapat dibuktikan.

"Putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat atas berbagai pertimbangan hukum dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini adalah waktu bagi semua pihak untuk bersatu, bekerja, dan membangun negara.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, juga mengungkapkan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah, telah dinyatakan tidak terbukti oleh MK.

Menurut Ari, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024.***

Editor: Amalia Citra Novianantya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x