PPDB SMA 2024 di Malang Jalur Apa Saja? Cek Kapan Waktu Pendaftaran dan Syaratnya

- 5 April 2024, 07:05 WIB
PPDB SMA tahun 2024 atau Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA di Malang ada beberapa jalur pendaftaran.
PPDB SMA tahun 2024 atau Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA di Malang ada beberapa jalur pendaftaran. /pexels.com/pixabay/

MalangTerkini.com – PPDB SMA di Malang tahun 2024 merupakan cara pendaftaran peserta didik baru di jenjang SMA dan SMK.

Kali ini penerimaan peserta didik baru untuk tingkat SMA menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ada beebrapa perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Sesuai petunjuk teknis yang dirilis beberapa waktu lalu oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ada beberapa perbedaan syarat administrasi untuk mendaftar.

Baca Juga: Cek! PPDB SMA 2024 di Jawa Timur Tidak Pakai SKTM dan KIS Lagi, Melainkan Pakai Ini Siapkan Mulai Sekarang

Sementara untuk jalur pendaftarannya dapat dilakukan melalui 4 jalur seperti tahun lalu antara lain jalur zonasi, afirmasi, kepindahan orang tua dan jalur prestasi.

Jalur PPDB SMA di Malang Tahun 2024

1. Jalur Zonasi

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, ada perbedaan mengenai zonasi antara tahun lalu dengan tahun sekarang. Zonasi pada tahun ini lebih mengarah pada kondisi geografis termasuk sebaran domisili dari para calon peserta didik.

Perubahan ini agar dapat menyesuaikan hasil Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Risten RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Penetapan Jalur Zonasi PPDB 2024

1. Wilayah zonasi SMA sudah tidak dilakukan per satu wilayah Kabupaten/Kota.
2. Zonasi SMA terdiri dari daerah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan, dan luar zonasi berbatas langsung antar kabupaten/kota.

3. Zonasi sampai dengan daerah administrasi terkecil di tingkat desa atau kelurahan.
4. Zonasi berdasarkan sebaran sekolah serta sebaran domisili dari para calon peserta didik.
5. Zonasi memakai pendekatan radius sekolah ke administrasi terkecil sesuai dengan domisili peserta didik dan wilayah administrasinya.

Dalam pemilihan sekolah, para calon peserta didik baru boleh memilih maksimal 3 sekolah dalam satu zonasi atau 2 sekolah dalam zonasi dan 1 sekolah di luar zonasi yang berbatasan.

Jalur zonasi untuk SMK memiliki kuota sebesar 10 persen, sementara SMA dengan kuota 50 persen.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini dikhususkan untuk para calon peserta didik yang berasal dari kalangan tidak mampu, namun ada perbedaan untuk tahun ini.

Jalur yang dapat mengisi kuota 15 persen ini sudah tidak memakai SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) lagi. Melainkan calon peserta didik harus punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan namanya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.

3. Jalur Orang Tua Pindah Tugas

Jalur ini diperuntukkan calon peserta didik yang mengikuti orang tuanya saat berpindah tugas ke wilaya lainnya. Kuota pindah tugas ini sebesar 5 persen.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi terbagi menjadi dua macam yaitu prestasi akademik yang dibuktikan dengan nilai-nilai raportnya dan non akademik ditunjukkan dengan berbagai macam piagam kemenangan lomba.

Mengenai kuota, jalur akademik SMA dengan kuota 25 persen, akademik SMK dengan kuota 65 persen sementara non akademik mendpatkan kuota sebesar 15 persen.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA di Malang Tahun 2024

1. Tahap I: tanggal 10-11 Juni 2024 dengan jalur pindah tugas, jalur afirmasi dan jalur prestasi lomba. 2. Tahap II: tanggal 18-19 Juni 2024 untuk jalur akademik.
3. Tahap III: tanggal 22-23 Juni 2024 jalur zonasi untuk SMK.

4. Tahap IV: tanggal 27-28 Juni 2024 untuk jalur zonasi SMA.
5. Tahap V: tanggal 3-4 Juli 2024 untuk jalur akademik SMK.

Itulah PPDB SMA tahun 2024 atau Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMA di Malang ada beberapa jalur pendaftaran.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah