Siapa Bos Developer Nakal PT Hadara Propertindo Jaya? Profil Tomy Bachtiar Safitri, Tersangka Diduga Tipu Calo

- 18 Mei 2024, 07:00 WIB
Profil, biodata, agama hingga asal Tomy Bachtiar Safitri, pemilik developer PT Hadara Propertindo Jaya menjadi tersangka dugaan penipuan pada calon pembeli di Malang hingga ratusan juta rupiah.
Profil, biodata, agama hingga asal Tomy Bachtiar Safitri, pemilik developer PT Hadara Propertindo Jaya menjadi tersangka dugaan penipuan pada calon pembeli di Malang hingga ratusan juta rupiah. /humas.polri.go.id/

MalangTerkini.com – Satuan Reskrim Polres Malang menahan Tomy Bachtiar Safitri atau TBS sebagai tersangka pelaku penipuan calon pembeli properti hingga ratusan juta rupiah.

Nama Tomy Bachtiar Safitri, bos PT Hadara Propertindo Jaya mendadak viral setelah dilaporkan oleh puluhan orang atas dugaan penipuan pembelian kavling tanah di Perumahan Green View terletak di Karangploso, Kabupaten Malang.

Penahanan dilakukan oleh Kepolisian Polres Malang setelah para korban melaporkan peristiwa ini pada tanggal 4 Mei 2024.

Profil Tomy Bachtiar Safitri

Dikenal sebagai pemilik PT Hadara Propertindo Jaya, sedikit informasi yang diketahui dari pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan penipuan ini.

Ada beredar surat perjanjian yang mengatasnamakan sebagai Tomy Bachtiar Safitri menjadi pihak developer tanah yang berada di desa Pagelaran daerah Beji, Kota Batu.

Dalam surat perjanjian tersebut tertera data bahwa pria berdomisili di Kedungkandang ini lahir di kota Jember pada tahun 1989, sehingga usianya kini 35 tahun.

Jika dilihat dari akun Instagram @hadarapropertindo memperlihatkan alamat kantor yang berada di jalan Drs Moh. Hatta nomor 106 B daerah Pendem, Kota Batu.

Namun saat dilakukan penangkapan, ia berada di kantornya di Ruko Tlogosari Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasusnya terungkap ke publik berawal dari WJ membeli 2 kavling tanah pada 14 Maret 2022 lalu melalui anaknya. Kavling tanah itu alamatnya di Green View nomor H-27 dan H-2 wilayah Kecamatan Karangploso dengan harga Rp298 juta.

WJ sudah melakukan pembayaran untuk uang muka sebesar Rp5 juta sekaligus mencicil bertahap hingga mencapai Rp215 juta untuk kedua tanah kavling tersebut. Namun developer tidak kunjung membangunkan rumah di atas tanah kavling pilihannya tersebut.

Tomy Bachtiar Safitri awalnya menjanjikan jika pembayaran tanah kavling mencapai 50 persen maka rumah akan dibangun oleh pihaknya sebagai developer PT Hadara Propertindo Jaya. Saat sudah mencapai 50 persen lebih, TBS beralasan bahwa ada masalah dengan tanah tersebut sehingga diganti ke lokasi lain.

Bahkan setelah diusut oleh pihak penyidik, terungkap bahwa pemilik lahan sesungguhnya bukan pihak PT Hadara Propertindo Jaya melainkan masih secara resmi milik pemilik lama.

Sementara kerugian dalam bentuk uang dari pihak pembeli yang sudah masuk ke kantong TBS sekitar Rp513 juta.

Merasa dipermainkan oleh pihak developer, saksi korban melapor ke pihak kepolisian Polres Malang pada tanggal 4 Mei 2024.

Ada 3 laporan dengan kasus dugaan serupa, yakni penipuan atas pembelian tanah kavling atas TBS di wilayah Kecamatan Karangploso.

Itulah profil, biodata, agama hingga asal Tomy Bachtiar Safitri, pemilik developer PT Hadara Propertindo Jaya menjadi tersangka dugaan penipuan pada calon pembeli di Malang hingga ratusan juta rupiah.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah