12. BI tidak akan memberikan penggantian uang apabila menurut BI kerusakan tersebut karena disengaja.
Cara Menukar Uang Rusak menjadi Uang Baru
1. Klik di website pintar.go.id
2. Klik menu Penukaran Uang Rupiah Cacat/Rusak
3. Pilih provinsi yang ditempati untuk menukarkan uang cacat, diikuti kota lokasi penukaran.
4. Pilih jadwal tanggal yang akan dilakukan penukaran, jika ada warna biru dalam tanggal tersebut maka itulah tanggal BI bisa melayani penukaran uang cacat atau rusak.
Itulah jika punya uang rusak atau cacat dapat ditukarkan dengan uang baru di BI melalui online agar bisa menjadi THR, ini syarat penukarannya.***