Punya Uang Rusak atau Cacat? Tukar dengan yang Baru ke BI untuk THR, Lihat Syarat Penukarannya

- 27 Maret 2024, 11:05 WIB
Ilustrasi. Jika punya uang rusak atau cacat dapat ditukarkan dengan uang baru di BI melalui online agar bisa menjadi THR, ini syarat penukarannya
Ilustrasi. Jika punya uang rusak atau cacat dapat ditukarkan dengan uang baru di BI melalui online agar bisa menjadi THR, ini syarat penukarannya /https://pintar.bi.go.id//

MalangTerkini.com – Uang rusak atau cacat bisa juga ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) melalui online bisa untuk dijadikan THR, namun harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh BI.

Uang rusak atau cacat tersobek sedikit dapat ditukarkan ke Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang diluncurkan oleh BI, masyarakat pun mendapatkan penggantinya uang baru yang layak edar sehingga dapat lagi digunakan sebagai alat transaksi.

Bagi yang ingin memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya, sementara memiliki uang rusak atau cacat maka dapat ditukarkan, dengan mendaftar secara online terlebih dahulu untuk mengetahui titik lokasi kas BI mana saja dapat dijadikan tempat penukaran hingga tanggal 5 April 2024.

Syarat Uang Rusak Dapat Ditukar dengan Uang Baru

Dilansir dari laman pintar.bi.go.id, syarat agar uang cacat atau rusak dapat ditukar dengan baru jika memenuhi ketentuan yang dijelaskan oleh BI sebagai berikut.

1. Apabila uang tersebut ukuran atau fisiknya telah berubah dari aslinya karena berlubang, terbakar, hilang sebagian, robek, ataupun mengkerut.

2. Tanda keasliannya masih dapat dikenali.
3. Penggantian uang yang rusak dengan nominal sama apabila kondisi fisik uang rupiah kertas masih lebih dari dua pertiga dari ukuran aslinya.

4. Uang kertas masih satu kesatuan dengan dan atau tanpa nomor seri lengkap.
5. Uang kertas tidak menjadi satu kesatuan dari kedua nomor seri uang kertas dan kedua nomor serinya lengkap dan sama.

6. Jika fisik uang kertas kurang dari 2/3 dari ukuran aslinya maka tidak diberikan penggantian.
7. Penggantian uang rupiah logam apabila fisiknya lebih dari setengah ukuran aslinya.
8. Uang masih dikenali keasliannya.
9. Uang rusak atau cacat karena terbakar bisa diberikan penggantian.
10. Uang yang rusak karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai sama nominalnya jika masih bisa dilihat keasliannya oleh pihak Bank Indonesia.

11. Khusus uang yang terbakar disertai surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat melalui pertimbangan tertentu.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x