Bantengan Akan Diatur Tata Caranya, Pemkab Malang Anggarkan Rp4 Miliar Buat Seni dan Budaya

- 27 Mei 2024, 08:00 WIB
Acara bantengan akan diatur tata caranya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan siap digelontor dana Rp4 miliar khusus untuk seni dan budaya.
Acara bantengan akan diatur tata caranya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan siap digelontor dana Rp4 miliar khusus untuk seni dan budaya. /YouTube Kesenian Indonesia/

MalangTerkini.com – Acara bantengan akan diatur tata caranya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk melestarikan dan mengembangkan seni budaya berakar yang berasal dari kearifan lokal ini.

Wacana ini diutarakan oleh Bupati Malang, Sanusi saat membuka festival 1.000 bantengan untuk memeriahkan Hari Lahir ke-90 Ansor di Malang. Kesenian yang digandrungi masyarakat ini akan diatur dalam bentuk Perda Kesenian dalam melindungi kekayaan budaya khas Malang.

Festival yang digelar pada hari Sabtu, 25 Mei 2024 sampai dengan hari Minggu, 26 Mei 2024 ini menampilkan 1.000 Bantengan di Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Kegiatannya sangat meriah dan mendapatkan respon dari masyarakat begitu besar, tampak antusiasme warga menonton acara yang digelar dua hari berturut-turut ini.

Baca Juga: Mberot Artinya Apa? Istilah Kesenian Bantengan, Budaya Asli Jawa Timur Kaya Akan Unsur Magis

Sanusi menjelaskan kepada awak media bahwa kegiatan kesenian rakyat wajib diwadahi dan diapresiasi agar kesenian Bantengan tetap terjaga kekhasan dan keasliannya. Agar keberadaan kesenian tradisional ini tetap ada dan dilindungi kelestariannya.

"Kegiatan festival semacam ini patut diapresiasi sehingga Pemerintah Kabupaten Malang bersama dengan masyarakat, sama-sama mewadahi kesenian rakyat yang lagi marak dan digandrungi masyarakat seperti kesenian Bantengan ini," ucap Sanusi.

Sanusi meminta kepada NU Kabupaten Malang dan Sahabat Ansor turut melindungi kesenian Bantengan ini hingga dapat diusulkan kepada DPRD, agar ada aturan khusus dalam bentuk Peraturan Daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

Perlu adanya ketentuan dan tata cara dalam penyelenggaraannya termasuk penyajian dalam pertunjukan yang dipertontonkan pada masyarakat dalam bentuk Perda Kesenian.

"Bukan berarti dibatasi ya, tetapi lebih diatur tata caranya karena kesenian juga berkaitan dengan pertunjukkannya. Jadi, kita ingin pertunjukan kesenian nanti tetap kondusif ketika menjadi tontonan dan hiburan," kata Bupati Kabupaten Malang.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah