Apa Duluan Daftar Pasti Diterima di PPDB 2024 SMA atau SMK Kota Malang? Cek pada Syarat Jalur Rapor

- 21 Mei 2024, 11:28 WIB
Syarat pendaftaran siswa baru PPDB 2024 kota Malang melalui jalur rapor atau prestasi akademik SMA dan SMK
Syarat pendaftaran siswa baru PPDB 2024 kota Malang melalui jalur rapor atau prestasi akademik SMA dan SMK /pexels.com/Kobe -/

MalangTerkini.com - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMA atau SMK Kota Malang sudah mulai digelar, berbagai persiapan sudah dilakukan. Ada beberapa langkah yang digunakan untuk pendaftaran menggunakan jalur rapor.

Jalur PPDB tahun 2024 kali ini masih sama dengan penerimaan calon peserta didik baru di tahun lalu, menggunakan 4 jalur. Jalur tersebut antara lain melalui afirmasi atau siswa berkebutuhan kusus, jalur kedua melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau prestasi lomba, jalur ketiga adalah melalui nilai akademik atau nilai rapor, dan keempat melalui zonasi atau domisili.

Ada beberapa pertanyaan dari publik mengenai pelaksanaan PPDB jenjang SMA atau SMK, tepatnya pada proses penyaringan hingga penetapan siswa yang berhasil lolos dan tidak. Salah satu pertanyaan tersebut adalah apakah siswa yang daftar duluan akan lebih diprioritaskan untuk diterima sebagai siswa dalam penerimaan calon peserta didik baru ataukah tidak.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru agar dapat bergabung menjadi siswa di sebuah sekolah. Keempat jalur yang dibuka oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki persyaratan-persyaratan khusus agar calon peserta didik baru dapat diterima di sekolah yang dituju.

Syarat Lolos Jalur Afirmasi dan Pindah Tugas Orang Tua

Untuk jalur afirmasi yang harus dilengkapi oleh peserta didik adalah selain berkas-berkas berkaitan dengan nilai, juga harus menyertakan Surat Keterangan DTKS Asli yang memuat namanya tercantum di sana. Foto copy KTP orang tua, foto copy Akte Kelahiran, menunjukan Akte Kelahiran asli, dan foto copy Surat Keterangan Lulus (SKL), dengan menunjukan SKL yang asli kepada petugas.

Sementara untuk perpindahan tugas orang tua selain berkas-berkas seperti Kartu Keluarga (KK) dengan keterangan telah berdomisili di tempat tersebut paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 10 Juni 2024, copy dan asli Akte Kelahiran, pas foto, calon siswa juga membawa copy dan menunjukkan SK asli perpindahan tugas orang tua.

PPDB Jalur Zonasi

Jalur ini berdasarkan jarak domisili atau tempat tinggal calon peserta didik baru dengan sekolah yang dituju. Siswa yang diprioritaskan diterima adalah yang terdekat dan jumlahnya memenuhi syarat yaitu paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Jika jumlah peminat melebihi daya tampung sekolah baru kemudian dilihat nilai rata-rata rapor dan urutan dari nilai ujian sekolah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Siswa dengan nilai tertinggi yang masuk dalam PPDB 2024.

PPDB Jalur Nilai Rapor atau Prestasi Akademik

Jalur nilai rapor menjadi pola seleksi syarat pendaftaran SMA atau SMK, cara menghitung nilai yang dimaksud adalah nilai gabungan rapor yang menjadi syarat utama untuk dapat masuk ke sekolah yang dituju.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah