MalangTerkini.com – Apabila memiliki calon suami atau istri seorang polisi harus mengetahui apa saja persyaratan wajib yang harus dilalui sebelum menggelar sebuah pernikahan, termasuk harus mengikuti sidang BP4R.
Ini menjadi aturan wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu oleh seorang polisi sebagai anggota Polri dan calon suami atau istrinya sebelum masuk ke rangkaian pernikahan resmi.
Aturan pernikahan bagi anggota Polri sendiri memang berbeda dengan masyarakat pada umumnya, harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan secara sah menurut agama, negara dan kedinasan.
Pasangan Polisi Malang Mengikuti Sidang BP4R
Dalam unggahan akun Instagram resmi @Polrestamalangkota pada tanggal 5 Mei 2024 memperlihatkan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) yang dipimpin oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si.
Acara ini digelar untuk mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap anggota Polri mengikutinya bagi yang akan melangsungkan pernikahan beserta calon pasangannya.
Tak hanya itu, gelaran yang diselenggarakan di Kantor Polresta Malang Kota pun dihadiri perwakilan anggota Bhayangkari serta kedua keluarga dari pihak calon mempelai.
Sidang nikah ini wajib diikuti oleh seluruh personil Polri dan calon suami atau istrinya yang akan melangsungkan pernikahan. Kali ini sidang BP4R diikuti oleh dua pasang calon mempelai, salah satunya pasangan Hakana Indra Bakti dan calon istrinya.
Tidak hanya itu, kegiatan ini menjadi syarat wajib sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di lingkungan kepolisian.