Polisi Tidak Tilang Pelanggar Lalin Tak Pakai Helm dan Knalpot Brong di Malang: Push Up Saja 10 Kali di Sini!

- 15 April 2024, 06:00 WIB
Polisi di Malang tidak menilang pelanggar lalin baik yang tak pakai helm, tanpa plat nomor maupun knalpot brong, cukup ditegur dan push up.
Polisi di Malang tidak menilang pelanggar lalin baik yang tak pakai helm, tanpa plat nomor maupun knalpot brong, cukup ditegur dan push up. /Instagram @satlantasresmalang/

MalangTerkini.com – Penindakan pelanggar lalin di Kota Malang ada yang beda, polisi memberikan sanksi kepada para pengendara yang tidak mematuhi aturan tidak dengan tilang. Sanksi diberikan dalam bentuk teguran dan hukuman fisik salah satunya adalah push up.

Para pengendara tidak menggunakan helm bagi pemakai kendaraan roda dua ataupun tanpa plat nomor mulai sering terlihat di kota Malang.

Pihak Polres Kota dan Kabupaten memakai cara lebih mengena untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dengan memberikan sanksi teguran kepada mereka.

Baca Juga: Seorang Pemudik Kehabisan BBM di Tengah Jalan, Polisi di Malang Panggil Rekan untuk Antar Bahan Bakar

Polres Kota dan Kabupaten Malang Tidak Langsung Tilang

Dalam salah satu unggahan di akun Instagram resmi satlantas Malang @satlantasresmalang memperlihatkan video tentang sanksi teguran yang diberikan kepada para pelanggar.

Pada captionnya tertulis tentang cara yang ditempuh pihak Satlantas Kabupaten dan Malang Kota untuk menciptakan kesadaran berlalu lintas kepada para pelanggar.

“Adakalanya memberitahu dengan cara lembut tapi tegas bisa membuka pikiran seseorang. Harapan kami dengan melakukan itu supaya menciptakan kesadaran "Kolektif" pada masyarakat bahwa keselamatan dalam berkendara merupakan kebutuhan. Bukan karena "Takut" ditilang oleh Polisi. Kalau bukan diri kita yang berubah, lalu siapa lagi..?” tulis @satlantasresmalang.

Dalam unggahan tersebut memperlihatkan salah satu Pos Polisi di Karanglo Kabupaten Malang menyuruh pengendara tak memakai helm untuk menepi. Saat itu terlihat bahwa yang tidak memakai helm adalah orang yang dibonceng, sementara yang membonceng memakai helm.

Setelah mendapatkan arahan atas tata tertib apa yang telah mereka langar, polisi menyuruh yang membonceng untuk pulang kembali mengambil helm agar bisa dipakai oleh yang dibonceng dan dapat melanjutkan perjalanannya kembali.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah