Lurah Jodipan Kota Malang Pasca Kantor Kelurahan Kosong Buat Hadiri Undangan Manten, Hanya Dapat Sanksi Ini

- 1 Mei 2024, 16:36 WIB
Setelah kejadian kantor kelurahan kosong karena menghadiri undangan hajatan, lurah Jodipan kota Malang hanya mendapatkan sanksi ringan saja.
Setelah kejadian kantor kelurahan kosong karena menghadiri undangan hajatan, lurah Jodipan kota Malang hanya mendapatkan sanksi ringan saja. /Instagram @Infomalangraya/

MalangTerkini.com – Kasus tak terlayani sebagian warga akibat kantor kelurahan kosong karena menghadiri undangan hajatan berbuntut Lurah Jodipan mendapatkan sanksi.

Widya Dwi Wicana, Lurah Jodipan mendapatkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dari Sekretaris Daerah (Sekda) kota Malang.

Akibat kosongnya kantor Kelurahan Jodipan pada hari Senin, 29 April 2024 banyak warga yang tidak bisa mendapatkan pelayanan administrasi dengan baik.

Baca Juga: Duh! Kelurahan Jodipan Malang Kosong, Petugas Datangi Undangan Manten Bersama-sama

Lurah Kelurahan Jodipan Dapat Sanksi

Dikutip dari Instagram @malangraya.info, pada hari itu seluruh petugas tidak ada termasuk Lurah Widya Dwi Wicana, hanya menyisakan seorang anak magang dan bapak-bapak yang bertugas menulis buku tamu.

Peristiwa yang sempat viral di berbagai sosial media ini mendapatkan kritikan banyak pihak, petugas kelurahan lebih mementingkan urusan pribadi dibanding pelayanan kepada masyarakat. Apalagi dilakukan saat jam kerja.

Wahyu Hidayat, PJ Walikota Malang menyebut bahwa apa yang telah dilakukan oleh Lurah Jodipan adalah sebuah bentuk pelanggaran.

Menurutnya, Lurah Widya Dwi Wicana mengakui kesalahannya, meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, mengakui jika yang dilakukan Lurah adalah bentuk kesalahan dan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah