Harvey Moeis Ternyata Tidak Punya Saham di PT ABM Investama Tbk, Ini Faktanya

- 31 Maret 2024, 15:21 WIB
Harvey Moeis ternyata tidak memiliki saham di PT ABM Investama Tbk atau ABMM seperti yang diberitakan, ini faktanya.
Harvey Moeis ternyata tidak memiliki saham di PT ABM Investama Tbk atau ABMM seperti yang diberitakan, ini faktanya. /Instagram /@sandradewi88/

MalangTerkini.com – Harvey Moeis merupakan pengusaha tambang kondang yang ini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah untuk daerah usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Pengusaha yang tenar sejak menikahi Sandra Dewi ini sekarang menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka, diduga ia berperan sebagai perwakilan PT RBT yang memberikan jalan untuk kegiatan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk memperoleh keuntungan.

Dari berbagai informasi, ia kini menjadi Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama dan mempunyai saham di 5 perusahaan besar batu bara seperti PT Tinindo Inter Nusa, PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, CV Venus Inti Perkasa dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi Usaha Apa? Profil Harvey Moeis, Sosok Pengusaha yang Terjegal Kasus Tambang, Segini Kekayaan

Bahkan sempat disebutkan bahwa ia memiliki saham di PT ABM Investama Tbk atau ABBM hingga mencapai trilyunan. Namun informasi terakhir ini dibantah oleh perusahaan besar tersebut.

Klarifikasi PT ABM Investama Tbk

Dalam Standby Statement, perusahaan tambang ini melakukan klarifikasi terkait kepemilikan saham dari suami Sandra Dewi dan posisinya.

Harvei Moeis disebutkan bahwa tidak tercatat dalam kepemilikan saham di PT ABM Investama Tbk (ABMM) atau ABM Group sekalipun, sementara informasi yang beredar di luaran adalah sebaliknya.

PT ABM Investama Tbk memiliki anak usaha bernama PT Cipta Kridatama atau CK, anak perusahaan ini mengadakan kontrak kerjasama dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) yang notabene Harvey menduduki posisi sebagai Presiden Komisarisnya.

Dalam perjanjian kerjasama yang disepakati kedua belah perusahaan ini, CK memberikan pelayanan jasa berkaitan dengan pertambangan seperti penyewaan alat berat, pengangkutan batu bara dan sebagainya kepada MHU.

Diketahui pula bahwa pelaksanaan kerjasama ini hanya sesuai dengan klausul-klausul kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah