Jadi Lokasi Penukaran Uang Baru di Malang, Ini 7 Bank di Jalan Jaksa Agung Suprapto yang Ditunjuk BI

- 29 Maret 2024, 07:10 WIB
Daftar bank lokasi penukaran uang baru di Jalan Jaksa Agung Suprapto Malang.
Daftar bank lokasi penukaran uang baru di Jalan Jaksa Agung Suprapto Malang. /Instagram/@bank_indonesia_malang/

MalangTerkini.com - Bank Indonesia perwakilan Malang menunjuk setidaknya 63 outlet bank umum untuk penukaran uang baru di Malang.

Tujuh di antara bank yang ditunjuk tersebut berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Tak perlu jauh jika kehabisan kuota penukaran uang di salah satunya, karena masyarakat hanya perlu berpindah ke bank lain di jalan yang sama.

Berikut tujuh bank di Jalan Jaksa Agung Suprapto yang ditunjuk BI Malang untuk melayani penukaran uang baru.

Baca Juga: Gagal Tukar Uang di Gedung Kartini? Ini 8 Bank di Area Kayu Tangan Malang yang Terima Penukaran Uang Baru

1. Bank Jatim
Salah satu bank daerah yang berada di timur jalan tepatnya Jl. J.A. Suprapto 26-28 ini bisa dijadikan opsi untuk menukar uang baru.

2. BTN Syariah
Berlokasi di Jl. J.A. Suprapto No. 87, bank ini juga ditunjuk BI untuk melayani penukaran uang menjelang momen lebaran.

3. Bank Mega
Penukaran uang juga bisa dilakukan di Bank Mega yang terletak di Jl. J.A. Suprapto no. 27.

4. Commonwealth Bank
Tak hanya bank dari Indonesia, bank asal Australia juga bekerja sama dengan BI untuk melayani masyarakat menukar uang baru.

Commonwealth Bank cabang Malang bisa ditemukan di Jl. J. A. Suprapto no. 49.

5. BSI
Selain BTN, bank BUMN lain di jalan ini yang juga ditunjuk adalah BSI dan berada di nomor 48.

6. Bank BTPN
Bank yang merupakan anak usaha Sumitomo Mitsui Banking Corporation ini bisa didatangi di alamat Jl. J. A. Suprapto no. 63.

7. OCBC
Terakhir, ada pula OCBC yang beralamat di Jl. J.A. Suprapto nomor 41 sebagai opsi jika kehabisan kuota penukaran di bank-bank sebelumnya.

Jadwal penukaran uang baru di deretan bank tersebut dilayani mulai Senin, 1 April 2024 hingga Kamis, 4 April 2024.

Selama periode penukaran ini, Bank Indonesia telah menetapkan aturan berupa nominal maksimal penukaran uang bagi setiap KTP.

Nominal maksimal yang bisa ditukarkan oleh masyarakat untuk mendapatkan uang baru adalah Rp3.800.000. ***

Editor: Rima Puspitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x