MalangTerkini.com – PPDB SMA tahun 2024 atau Pendaftaran Peserta Didik baru untuk jenjang SMA baru saja disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Penjelasan PPDB SMA tahun 2024 Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jatim ada yang sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, para orang tua dan peserta didik wajib mengetahuinya.
PPDB SMA tahun 2024 perbedaan nyata ada pada persyaratan menggunakan jalur zonasi, sementara jalur-jalur pendaftaran lainnya seperti jalur afirmasi, pindah tugas, dan prestasi lomba tidak ada perubahan yang signifikan.
Baca Juga: Apa Zonasi PPDB Kota Malang 2024 Bisa Pakai Surat Surat Keterangan Domisili? Intip Syaratnya
PPDB SMA Tahun 2024
Pada proses penerimaan peserta didik baru jenjang SMA pada tahun 2024 kali ini ada sedikit perubahan terutama dalam penerimaan di jalur zonasi.
Menurut Aries Agung Paewai, Kepala DInas Pendidikan dalam keterangan resminya di Surabaya, Senin, 19 Maret 2024 menjelaskan jika pada tahun lalu zona dihitung berdasarkan jarak dalam lingkup kabupaten atau kota, maka kini ada perbedaannya.
Zona pada tahun ini dibagi menurut sebaran sekolah, kondisi geografis serta sebaran domisili dari para calon peserta didik.
Perubahan tersebut disesuaikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Risten RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Jadwal dan Jalur Pendaftaran
Jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama yaitu jalur pindah tugas, jalur afirmasi, prestasi lomba dan zonasi. Adapun jadwal pendaftaran dilakukan beberapa tahap antara lain: