Penggunaan Surat Keterangan Domisili dalam Jalur Zonasi
Surat tersebut hanya dapat dipergunakan untuk mengikuti jalur zonasi karena alasan-alasan tertentu, antara lain:
1. Khusus untuk pendaftaran siswa SMP, bukan warga Malang namun telah menetap sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal pendaftaran dibuka.
2. Para calon siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus namun bukan warga Malang diprioritaskan tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaannya.
3. Tidak memiliki Kartu Keluarga karena disebabkan bencana alam atau bencana sosial.
Itulah syarat daftar zonasi pada PPDB Kota Malang tahun 2024 dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili.***