Apa Zonasi PPDB Kota Malang 2024 Bisa Pakai Surat Surat Keterangan Domisili? Intip Syaratnya

19 Maret 2024, 06:46 WIB
Syarat daftar zonasi pada PPDB Kota Malang tahun 2024 dengan Surat Keterangan Domisili. /pexels.com/pixabay/

MalangTerkini.com – PPDB Kota Malang tahun 2024 akan segera dibuka, dengan jalur zonasi sebagai salah satu jalur seleksi yang memakai letak geografis wilayah administratif, termasuk perlunya surat keterangan domisili.

Jalur zonasi di PPDB Kota Malang tahun 2024 memanfaatkan jarak antara tempat tinggal dengan posisi sekolah sebagai satuan pendidikan calon murid.

Jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih mendominasi penerimaan tahun ini yaitu sebanyak 80 persen untuk PAGU penerimaan tingkat SD dan 50 persen untuk tingkat SLTP.

Surat Keterangan Domisili

Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malag menyebutkan bahwa salah satu syarat PPDB adalah dengan menunjukkan Kartu Keluarga sebagai bukti dari jarak dari rumah calon peserta didik dengan satuan pendidikan atau sekolah yang dituju.

Namun ada beberapa alasan sehingga calon peserta didik tidak dapat memperlihatkan Kartu Keluarga untuk ikut mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru.

Kasus semacam ini dipermudah oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Malang dan Pemerintah Kota dengan memperbolehkan mempergunakan Surat Keterangan Domisili.

Ada beberapa syarat yang harus diketahui oleh calon peserta didik baru, sebab tidak semua pendaftaran dapat menggunakan surat tersebut.

Surat ini merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kelurahan atau Desa yang menerangkan bahwa seseorang telah tinggal di wilayahnya namun masih belum menjadi warga setempat, dalam kurun waktu tertentu.

Surat ini dalam penerimaan peserta didik baru dipergunakan sebagai pengganti Kartu Keluarga atau KK yang bersangkutan.

Penggunaan Surat Keterangan Domisili dalam Jalur Zonasi

Surat tersebut hanya dapat dipergunakan untuk mengikuti jalur zonasi karena alasan-alasan tertentu, antara lain:

1. Khusus untuk pendaftaran siswa SMP, bukan warga Malang namun telah menetap sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan sebelum tanggal pendaftaran dibuka.

2. Para calon siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus namun bukan warga Malang diprioritaskan tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusi tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaannya.

3. Tidak memiliki Kartu Keluarga karena disebabkan bencana alam atau bencana sosial.

Itulah syarat daftar zonasi pada PPDB Kota Malang tahun 2024 dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler