Sementara E-TLE sendiri adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau lebih dikenal sebagai alat tilang elektronik berbasis ponsel. Salah satu metode baru yang diterapkan oleh pihak Kepolisian untuk mendisiplikan pengendara dalam tertib berlalulintas di jalan raya.
EMH khusus dipakai pada daerah-daerah yang tidak ada kamera E-TLE statis, seperti di kota Malang masih terpasang 11 ETLE statis yang baru. Sehingga polisi bisa memanfaatkan smartphone ini sebagai barang bukti di pengadilan.
Penerapan tilang di tempat bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di kalangan masyarakat serta menekan pemerasan oknum saat menindak pelanggaran di jalan raya.
Itulah arti EMH dan patroli polisi di Malang Raya yang sekarang sudah aktif menggunakannya untuk tindak tilang di tempat.***