Polres Metro Jakarta Timur Menetapkan Gathan Saleh sebagai Tersangka Kasus Penembakan

- 1 Maret 2024, 00:10 WIB
Ilustrasi pistol
Ilustrasi pistol /Pexels/Mikhail Nilov/

MalangTerkini.com - Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan Gathan Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa Gathan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Kamis siang.

"Gelar perkara yang melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa status GS ditingkatkan menjadi tersangka," kata Nicolas, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara.

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap tersangka GS.

"Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian, akan dievaluasi perkembangannya. Setelah 20 hari, penahanan dapat diperpanjang," ungkapnya.

Menurut hasil gelar perkara, Gathan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana. Selain itu, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juga dikenakan terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, sehingga dilakukan penahanan," tambahnya.

Terkait senjata api yang digunakan, Nicolas menyebutkan bahwa belum dapat dipastikan jenis dan status kepemilikan senjata api karena barang bukti tersebut telah dibuang oleh pelaku.

Namun, dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru yang tertinggal di lokasi kejadian, diketahui bahwa peluru yang digunakan oleh pelaku memiliki kaliber 7,65 milimeter.

Halaman:

Editor: Amalia Citra Novianantya


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x