Polres Malang Tangkap 1 Pelaku dan Tetapkan 2 DPO Akibat Pecurian Kayu Jati di Hutan Produksi

13 Mei 2024, 14:58 WIB
Ilustrasi: pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi di Kabupaten Malang. /Pexels/Karolina Grabowska/

MalangTerkini.com - Seseorang berinisial SA diamankan Kepolisian Resor atau Polres Malang akibat kasus pencurian kayu jati di hutan produksi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di hutan produksi di Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang.

Dalam pengamanan pria 29 tahun tersebut, Polres bekerja sama dengan Polsek Sumbermanjing Wetan dan pihak Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan Blitar.

Pihak kepolisian pertama kali mengetahui informasi tersebut dari masyarakat yang menyebut ada orang mengangkut kayu jati menggunakan motor.

Baca Juga: Aksi Pencurian di Masjid Noor Kidul Pasar Malang Terekam CCTV, Pelaku Gondol Tas Dekat Pilar

Setelah mendapat informasi tersebut, penyelidikan dilakukan dan dilanjut dengan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain," kata Iptu Ahmad Taufik, Kasi Humas Polres Malang dikutip MalangTerkini.com dari Antara Jatim, 13 Mei 2024.

Pelaku disebut mengambil dan memanfaatkan tanpa izin pohon jati di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Selain SA, 2 orang juga disebut terlibat dalam pencurian tersebut dan saat ini tengah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan kepolisian dan Perhutani mengamankan 1 buah motor dan 2 balok kayu jati sebagai barang bukti.

Disebutkan bahwa balok kayu jati itu masing masing memiliki diameter 52 centimeter dengan panjang 210 centimeter.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan pohon jati berukuran panjang sekitar 8 meter yang telah roboh.

Temuan tersebut membuat petugas menduga bahwa pemotongan balok kayu dilakukan secara bertahap agar bisa menyembunyikan kejahatan.

Selain itu, pengangkutan balok kayu yang telah dipotong juga dilakukan secara diam diam di malam hari.

"Pelaku terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," anjut Taufik.

Pencurian kayu jati di hutan produksi ini melanggar Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ***

Editor: Nur Aini

Tags

Terkini

Terpopuler