Anies-Muhaimin Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan PKS Pasca-Putusan MK

- 23 April 2024, 21:55 WIB
Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar silaturahmi di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
Anies Baswedan bersama Muhaimin Iskandar silaturahmi di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

MalangTerkini.com - Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menyampaikan rasa terima kasih kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dukungan yang diberikan selama kontestasi Pilpres 2024.

Mereka menyatakan apresiasi tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Anies mengunjungi Kantor DPP PKS, Jakarta, pada 23 April 2024, untuk bersilaturahim dan menyampaikan bahwa amanah yang diberikan telah mereka jalankan dengan baik.

Kunjungan ini merupakan bagian dari serangkaian pertemuan pascaputusan sengketa Pilpres 2024, setelah sebelumnya mengunjungi DPP NasDem dan DPP PKB pada 22 April 2024.

Muhaimin Iskandar juga menyampaikan terima kasih atas dukungan PKS bersama partai politik lainnya dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang telah mengusung dirinya dalam Pilpres 2024.

"Saya merasa bersyukur, bangga, dan terima kasih selama diusung oleh PKB, NasDem, PKS, Koalisi Perubahan. Saya menyaksikan kader-kader PKS yang paling serius dan sungguh-sungguh di dalam memperjuangkan cita-cita perubahan," kata Muhaimin.

Dia lantas menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada DPP PKS dan seluruh kadernya yang dinilainya telah begitu total dalam berjuang mewujudkan perubahan.

Sebelumnya pada 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo, dengan alasan bahwa permohonan kedua pasangan calon tersebut tidak beralasan menurut hukum. Terdapat juga pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.***

Editor: Amalia Citra Novianantya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x