4. Tahap 4: 27-28 Juni 2024 untuk jalur zonasi SMA berkuota 50 persen.
5. Tahap 5: Terakhir, 3-4 Juli 2024 jalur Akademik SMK berkuota 65 persen.
SKTM dan KIS Tak Berlaku Lagi
Ini yang berbeda dengan tahun lalu, untuk PPDB tahun 2024 peraturan memakai Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu sudah dihapus.
Penggantinya adalah para peserta didik yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), namanya terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial serta program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang berasal dari pemerintah.
Para orang tua dan peserta didik masih ada kesempatan untuk mengurusnya jika tidak memiliki persyaratan tersebut, sehingga saat pendaftaran semua dokumen sudah lengkap.
Itulah syarat PPDB 2024 SMA di Jawa Timur untuk siswa tak mampu sekarang tidak pakai SKTM dan KIS lagi, melainkan ada dokumen pengganti.***