KPK Temukan Pejabat yang Punya Harta Berupa Kripto Senilai Milyaran Rupiah

- 23 April 2024, 22:01 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Asep Bidin Rosidin/Pikiran Rakyat

MalangTerkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dua pejabat yang melaporkan aset dalam bentuk mata uang kripto senilai miliaran rupiah.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa mereka sedang memeriksa LHKPN dari dua individu yang memiliki aset kripto senilai miliaran rupiah masing-masing.

Namun, Pahala enggan mengungkapkan identitas kedua pejabat tersebut serta instansi mereka, meskipun menjelaskan bahwa keduanya berkaitan dengan urusan keuangan.

Menurutnya, LHKPN yang sedang diperiksa adalah laporan tahun 2023 yang dilaporkan pada tahun 2024. Pahala menyebut bahwa kedua pejabat ini memiliki pengetahuan yang lebih mendalam tentang keuangan, karena mereka terlibat dalam urusan keuangan.

KPK masih mempelajari lebih lanjut tentang aset mata uang kripto yang dilaporkan oleh kedua pejabat ini. Pahala mengakui bahwa temuan ini merupakan hal baru, dan mereka belum dapat memastikan apakah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta kementerian dan lembaga terkait mewaspadai pola baru pencucian uang, termasuk melalui pasar aset kripto.

Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya penanganan TPPU secara komprehensif, dengan melibatkan kerja sama internasional, penguatan regulasi, dan pemanfaatan teknologi. Ia menyoroti bahwa pelaku TPPU terus mencari cara baru, termasuk melalui pasar aset kripto.

Menurut laporan, indikasi pencucian uang melalui aset kripto secara global mencapai 8,6 miliar dolar AS pada tahun 2022, atau sekitar Rp139 triliun. Presiden menekankan perlunya tidak kalah canggih dalam menghadapi pelaku TPPU agar tidak tertinggal.

Selain TPPU, Presiden juga meminta agar ancaman pendanaan terorisme diwaspadai, serta menyinggung Undang-Undang Perampasan Aset yang diajukan ke DPR untuk disahkan. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban pelaku TPPU dan pengembalian aset yang merupakan hak negara dan rakyat.***

Editor: Amalia Citra Novianantya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x