Apakah KPPS dapat Uang Pensiun? Intip Masa Kerja, Kisaran Gaji hingga Kapan Cairnya

- 16 Februari 2024, 11:27 WIB
Kapan cair Gaji KPPS, masa kerja, hingga uang pensiun yang didapat.
Kapan cair Gaji KPPS, masa kerja, hingga uang pensiun yang didapat. /MalangTerkini.com/Ratna Dwi Mayasari/

MalangTerkini.com – KPPS telah melaksanakan tugas puncaknya yakni saat pemilihan suara hingga penghitungan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Kini ada yang dipertanyakan publik, apakah akan mendapatkan uang pensiun?

Tunjangan KPPS membuat publik penasaran apa saja yang didapatkan dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

KPPS apakah seperti ASN yang akan mendapatkan uang pensiun, tunjangan dan gaji tiap bulan? Pertanyaan ini banyak dilontarkan publik.

Baca Juga: Berapa Lama Kerja KPPS Pemilu 2024? Siapkan Diri Tanggal 14 Februari 2024 Lembur Sampai Pagi

Masa Kerja KPPS

KPPS mulai dilantik pada tanggal 25 Januari 2024 dilakukan serempak di seluruh Indonesia, pada masing-masing tempat yang telah disepakati bersama.

Kelompok ini memiliki masa kerja atau masa bakti dalam mensukseskan pemilu 2024 mulai dari tanggal dilantik yaitu 25 Januari 2024 hingga tanggal 23 Maret 2024.

Puncak tugas kelompok tersebut adalah tepat pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 termasuk penghitungan suara hingga selesai.

Gaji KPPS dan Kapan Cairnya

Sementara hak KPPS berupa gaji sama seperti yang diterima oleh pihak PPK dan Pantarlih semuanya tercatat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Besarnya gaji yang diperoleh dibedakan sesuai dengan jabatan yang diembannya selama Pemilu 2024, bagi ketua PPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000, sementara gaji anggota sebesar Rp1.100.000.

Gaji tersebut diberikan kepada masing-masing anggota dalam kurun waktu masa kerjanya, antara tanggal 25 Januari 2024 hingga 23 Maret 2024. Pencairan gaji disesuaikan dengan daerah masing-masing, ada yang diberikan dua hari setelah pencoblosan suara.

Halaman:

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah