MalangTerkini.com – UMP Lampung dan Sulsel tahun 2024 telah diputuskan, dari perhitungan maka kenaikan upah minimum Propinsi Lampung naik 3,16 persen. Sementara untuk Sulsel atau Sulawesi Selatan kenaikan sebesar 1,45 persen.
Daerah Lampung dari ketetapan UMP 2024 dapat dihitung mengalami kenaikan sebesar Rp83.213,41 dan daerah Sulsel kenaikannya sebesar Rp49.153.
UMP Lampung di tahun 2024 nanti sebesar Rp2.716.497 per bulan dari sebelumnya di tahun 2023 sebesar Rp2.633.284,59 per bulan. Sementara Sulsel mengalami kenaikan dari Rp3.385.145 di tahun 2023 menjadi Rp3.434.298 per bulan pada tahun 2024 nanti.
UMP Lampung 2024
Ketetapan kenaikan UMP Lampung diungkapkan oleh Agus Nompitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja bahwa hitungan kenaikan tersebut sudah disesuaikan dengan rumusan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
Menurutnya semua hitungan sudah mengacu pada data yang ada sehingga angka yang muncul kenaikan berapa persennya pun hasil dari perumusan tersebut.
Dari berbagai unsur penghitungan data dan alfa akhirnya diperoleh hasil angka kenaikan sebesar 3,16 persen.
UMP Sulsel 2024
Bahtiar Baharuddin, Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ruang Pola kantor Sulawesi Selatan pada awak media hari Senin, 20 November 2023.
Ia menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Sulsel mengalami kenaikan 1,45 persen, tepatnya dari Rp3.385.145 tahun 2023 menjadi Rp3.434.298 per bulan di tahun 2024.
Sebelumnya terjadi perdebatan terkait usulan kenaikan UMP pada hari Jumat, 17 November 2023 oleh Dewan Pengupahan.